Waralaba (Franchising )
Adalah di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memamfaatkan & / menggunakan hak atas kekayaan tinjauan hukum islam terhadap transaksi bisnis Intelektual / penemuan / ciri khas usaha yg dimiliki pihak lain dgn suatu imbalan berdasarkan persyaratan yg ditetapkan pihak lain tersebut dlm rangka penyediaan & / penjualan barang / jasa.
Franchisor
Adalah orang / ba& usaha yg memiliki konsep, merek produk & , di mana franchisor menguasai, mengembangkan & memberikannya melalui kontrak perjanjian franchise. Franchisor bertugas merekrut kandidat untuk menjadi bagian dlm jaringannya. Franchisor mengkontribusikan & asistensi. Franchisor mengendalikan & mengatur outlet franhisee & menyediakan service/layanan sebelum grand opening & selama aktivitas bisnis berjalan.
Franchisee
Adalah orang / ba& usaha yg memperoleh hak mereproduksi konsep franchisor di mana franchisee terikat dgn kontrak perjanjian. Franchisee berkomitmen dlm menghormati konsep, spesifikasi & peraturannya. Franchisee membayar kewajibannya sesuai dgn yg tertulis di kontrak (bersambung). Franchisee juga berkomitmen untuk tidak memvulgarisasi informasi yg dia dapat lewat franchise. Ini adalah komitmen kerahasiaan yg dituntut sejak pertama kali kotak dgn franchisor terjadi. Franchisee adalah pengusaha / perusahaan independen franchisor.
Franchise fee
merupakan biaya yg dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yg disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya Franchise fee biasanya 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan Franchise fee kepada franchiseenya. Alasan dari a&ya Franchise fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yg demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dgn usaha sejenis. Mengingat Franchise fee merupakan pos pengeluaran yg dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dlm bentuk Franchise fee.
Royalty fee (Biaya royalti)
adalah satu set jumlah uang yg pemilik waralaba bisnis harus membayar untuk menjadi bagian dari sistem waralaba. Biasanya, biaya dihitung sebagai persentase dari penjualan kotor / bersih & dibayar mingguan, bulanan / kuartalan. Menutupi biaya hak penggunaan merek waralaba & uang biasanya digunakan untuk membantu pemilik waralaba (perusahaan induk waralaba) offset dukungan administrasi & fungsi.
Sumber: https://rahmaanurull.wordpress.com